BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Aborsi
dapat dikatakan sebagai pengguguran kandungan yang di sengaja dan saat ini
menjadi masalah yang hangat diperdebatkan. Pengertian aborsi menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (1996) abortus (aborsi) didefinisikan sebagai terjadi
keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan
sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu).Menurut
Potter&Perry (2010), setengah dari kehamilan di Amerika Serikat adalah
tidak direncanakan; sebagian besar kehamilan yang tidak direncanakan terjadi
pada remaja, wanita berusia di atas 40 tahun, dan wanita Afrika-Amerika yang
berpenghasilan rendah. Hampir setengah dari kehamilan yang tidak diharapkan
berakhir dengan aborsi.
Sementara
itu, kendati dilarang, baik oleh KUHP, UU, maupun fatwa MUI atau majelis tarjih
Muhammadiyah, praktik aborsi (pengguguran kandungan) di Indonesia tetap tinggi
dan mencapai 2,5 juta kasus setiap tahunnya dan sebagian besar dilakukan oleh
para remaja.Aborsi atau pengguguran kandungan seringkali identik dengan hal-hal
negatif bagi orang-orang awam. Bagi mereka, aborsi adalah tindakan dosa,
melanggar hukum dan sebagainya. Namun, sebenarnya tidak semua aborsi merupakan
tindakan yang negatif karena ada kalanya aborsi dianjurkan oleh dokter demi
kondisi kesehatan ibu hamil yang lebih baik.Ketika seorang wanita memilih
aborsi sebagai jalan untuk mengatasi kehamilan yang tidak diinginkan, maka
wanita tersebut dan pasangannya akan mengalami perasaan kehilangan, kesedihan
yang mendalam, dan/atau rasa bersalah.
Dalam
kasus aborsi yang dianjurkan dokter, perawat tak hanya sebagai conselor atau
peran dan fungsi perawat yang lain, tetapi juga dapat menjalankan prinsip dan
asas etik keperawatan yang ada untuk membantu pasien menghadapi pilihan yang
telah dipilih (aborsi).
1.2 Rumusan Masalah
- Apa saja prinsip dan asas etik
keperawatan?
- Apa definisi aborsi?
- Apa saja jenis-jenis aborsi?
- Apa penyebab yang mendorong
terjadinya aborsi?
- Bagaimana dampak aborsi?
- Apa contoh kasus aborsi yang
terjadi di Indonesia?
- Bagaimana menanggapi kasus yang
ada berdasarkan prinsip dan asas etik keperawatan?
1.3
Tujuan
1.3.1 Tujuan Umum
Untuk memenuhi tugas mata kuliah
Ilmu Keperawatan Dasar 1
1.3.2 Tujuan Khusus
- Mengetahui prinsip dan asas
etik keperawatan
- Mengetahui definisi aborsi
- Mengetahui faktor yang
mendorong terjadinya aborsi
- Mengetahui dampak aborsi
- Mengetahui contoh kasus aborsi
yang terjadi di Indonesia
- Mengetahui menanggapi kasus
yang ada berdasarkan prinsip dan asas etik keperawatan
1.4
Manfaat
Dapat mengetahui dan menanggapi
kasus aborsi berdasarkan prinsip dan asas etik keperawatan
BAB II
ISI
2.1 Konsep
Teori
2.1.1
Prinsip dan Asas Etik Keperawatan
A. Pengertian Prinsip Etika Keperawatan
Prinsip etika keperawatan merupakan asas,
kebenaran yang jadi pokok dasar atau patokan seorang perawat untuk berpikir,
bertindak membuat keputusan yang mengarahkan tanggung jawab moral yang
mendasari pelaksanaan praktek keperawatan dimana seorang perawat selalu
berpegang teguh terhadap prinsip-prinsip etika keperawatan sehingga kejadian
pelanggaran etika dapat dihindarkan.
B. Prinsip-Prinsip Asas Etik Keperawatan
Dalam memberikan setiap asuhan
keperawatan perawat harus selalu berpedoman pada nilai-nilai etik keperawatan
dan standar keperawatan yang ada serta ilmu keperawatan. Prinsip utamanya
adalah moral dan etika keperawatan.
Untuk menghindari kesalahan dalam
pelaksanaan peran ini maka perawat harus berpegangan pada prinsip-prinsip etik
keperawatan yang meliputi:
Ø Otonomi (Autonomy)
Prinsip
otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu
membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan
membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang
harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek
terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan
bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan
individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan
otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang
perawatan dirinya.
Ø Berbuat baik/asas manfaat
(Beneficience)
Beneficience
berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik dan setiap tindakan yang diberikan
kepada klien harus bermanfaat bagi klien dan menghindarkan dari kecacatan.
Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan
kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain.
Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip
ini dengan otonomi.
Ø Keadilan (Justice)
Prinsip
keadilan dibutuhkan untuk tercapai yang sama dan adil terhadap orang lain yang
menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini
direfleksikan dalam praktek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi
yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk
memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
Ø Tidak merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip
ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.
Ø Kejujuran (Veracity)
Prinsip
veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi
pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk
meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan
kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar
menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan
penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang
segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani
perawatan.
Ø Menepati janji (Fidelity)
Prinsip
fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap
orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan
rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk
mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan
perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari
perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan
kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
Ø Karahasiaan (Confidentiality)
Aturan
dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi
klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya
boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada seorangpun dapat
memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh klien dengan bukti
persetujuan. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan, menyampaikan pada
teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari.
Jadi, apa yang dilaksanakan oleh perawat harus didasarkan pada tanggung-jawab
moral dan profesi dan merahasiakan apapun tentang pasien kecuali jika sebagai
saksi dalam kasus hukum .
Ø Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas
merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai
dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.
Ø Respek
·
Perilaku
perawat yang menghormati / menghargai pasien /klien. hak – hak pasien,penerapan inforned consent
·
Perilaku
perawat menghormati sejawat
·
Tindakan
eksplisit maupun implisit
·
Simpatik,
empati kepada orang lain.
C. Teori Etik Keperawatan
1)
Teleologik
Pendekatan
teleologik adalah suatu doktrin yang menjelaskan fenomena dan akibatnya, dimana
seseorang yang melakukan pendekatan terhadap etika dihadapkan pada konsekuensi
dan keputusan – keputusan etis. Secara singkat, pendekatan tersebut
mengemukakan tentang hal – hal yang berkaitan dengan the end justifies the
ineans (pada akhirnya, yang membenarkan secara hukum tindakan atau
keputusan yang diambil untuk kepentingan medis). Contoh : seorang perawat yang
harus menghadapi kasus kebidanan karena tidak ada bidan dan jarak untuk rujukan
terlalu jauh, dapat memberikan pertolongan sesuai dengan pengetahuan dan
pengalaman yang dimilikinya demi keselamatan pasien.
2)
Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.Pendekatan deontologi berarti juga aturan atau prinsip. Prinsip-prinsip tersebut antara lain autonomy, informed consent, alokasi sumber-sumber, dan euthanasia.Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.Pendekatan deontologi berarti juga aturan atau prinsip. Prinsip-prinsip tersebut antara lain autonomy, informed consent, alokasi sumber-sumber, dan euthanasia.Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting
Ada tiga prinsip yang harus dipenuhi
:
a) Supaya tindakan punya nilai
moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban
b) Nilai moral dari tindakan
ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan
tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan
itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik
c) Niscaya dari tindakan yang
dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal
Bagi Kant, Hukum Moral ini
dianggapnya sebagai perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yang berarti
hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat.
a) Perintah Bersyarat adalah
perintah yang dilaksanakan kalau orang menghendaki akibatnya, atau kalau akibat
dari tindakan itu merupakan hal yang diinginkan dan dikehendaki oleh orang
tersebut.
b) Perintah Tak Bersyarat
adalah perintah yg dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa
mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan
berguna bagi orang tsb atau tidak.
2.1.2
Aborsi
1.
Pengertian Aborsi
Pengertian
aborsi menurut Kamus Bahasa Indonesia (2008) adalah terpencarnya embrio yang
tak mungkin lagi hidup (sebelum habis bulan keempat dari kehamilan).
Pengertian
aborsi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia adalah : 1)
Pengeluaran hasil konsepsi pada stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan
yang lengkap tercapai (38-40 minggu); 2) Pengeluaran hasil konsepsi sebelum
janin dapat hidup di luar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang
dari 20 minggu).
Pada
UU kesehatan, pengertian aborsi dibahas secara tersirat pada pasal 15 (1) UU
Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya
untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis
tertentu. Maksud dari ‘tindakan medis tertentu, yaitu aborsi.
Sementara
aborsi atau abortus menurut dunia kedokteran adalah kehamilan berhenti sebelum
usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir
selamat sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, disebut kelahiran
prematur.
Wanita
dan pasangannya yang menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan biasanya
mempertimbangkan aborsi. Alasan untuk memilih aborsi berbeda-beda, termasuk
mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan atau ketika mengetahui janin
memiliki kelainan (Perry&Potter,2010).
2. Jenis
Aborsi
Klasifikasi abortus atau aborsi
berdasarkan dunia kedokteran, yaitu:
1.
Abortus
spontanea,Abortus spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa tindakan.
2.
Abortus
imminens, pada kehamilan kurang dari 20 minggu terjadi perdarahan dari uterus
atau rahim, dimana janin masih didalam rahim, serta leher rahim belum melebar
(tanpa dilatasi serviks).
3.
Abortus
insipiens, istilah ini kebalikan dari abortus imminens, yakni pada kehamilan
kurang dari 20 minggu,terjadi pendarahan,dimana janin masih didalam rahim, dan
ikuti dengan melebarnya leher rahim(dengan dilatasi serviks)
4.
Abortus
inkompletus, keluarnya sebagian organ janin yang berusia sebelum 20 minggu,
namun organ janin masih tertinggal didalam rahim
5.
Abortus
kompletus, semua hasil konsepsi(pembuahan) sudah di keluarkan
6.
Abortus
provokatus
Berbeda
dengan abortus spontanea yang prosesnya tiba-tiba dan tidak diharapkan tapi
tindakan abortus harus dilakukan. Maka pengertian aborsi atau abortus jenis
provokatus adalah jenis abortus yang sengaja dibuat atau dilakukan, yakni
dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup diluar tubuh ibu
atau kira-kira sebelum berat janin mencapai setengah kilogram.
Abortus provakatus dibagi menjadi 2
jenis:
a)
Abortus provokatus medisinalis/artificialis/therapeuticus. Abortus yang
dilakukan dengan disertai indikasi medis. Di indinesia yang dimaksud dengan
indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Indikasi medis yang dimaksud
misalnya: calon ibu yang sedang hamil tapi punya penyakit yang berbahaya
seperti penyakit jantung, bila kehamilan diteruskan akan membahayakan nyawa ibu
serta janin, sekali lagi keputusan menggugurkan akan sangat dipikirkan secara
matang.
b)
Abortus provokatus kriminalis, istilah ini adalah kebalikan dari abortus
provokatus medisinalis, aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi
medik (ilegal). Dalam proses menggugurkan janin pun kurang mempertimbangkan
srgala kemungkinan apa yang akan terjadi kepada wanita / calon ibu yang
melakukan tindakan aborsi ilegal. Biasanya pengguguran dilakukan dengan
menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.
Ø Abortus habitualis
Abortus
habitualis termasuk abortus spontan namun habit ( kebiasaan) yang terjadi berturut-turut
tiga kali atau lebih.
Ø Missed abortion
Kematian
janin yang berusua sebelum 20 minggu, namun janin tersebut tidak dikeluarkan
selama 8 minggu atau lebih, dan terpaksa harus dikeluarkan. Missed abortion
digolongkan kepada abortus imminens.
Ø Abortus septik
Tindakan
menghentikan kehamilan karena tindakan abortus yang disengaja (dilakukan dukun
atau bukan ahli ) lalu menimbulkan infeksi. Perlu diwaspadai adalah tindakan
abortus yang semacam bisa membahayakan hidup dan kehidupan.
3.
Penyebab Aborsi
Setiap tindakan pasti ada yang menyebabkannya. Berikut beberapa penyebab aborsi
dilakukan :
- Umur
Umur
menjadi pertimbangan seseorang wanita memilih abortus. Apalagi untuk calon ibu
yang merasa masih terlalu muda secara emosional,fisik belum matang, tingkat
pendidikan rendah dan masih terlalu tergantung pada orang lain masalah umur
yang terlalu tua untuk mengandungpun menjadi penyebab abortus
- Jarak hamil dan bersalin terlalu dekat
Jarak
kehamilan yang terlalu rapat menjadi alasan abortus, karena jika tidak
dilakukan abortus akan menyebabkan pertumbuhan janin kurang baik, bahkan
menimbulkan pendarahan hal itu disebabkan karena keadaan rahim yang belum pulih
benar
- Paritas ibu
Paritas
adalah banyaknya kelahiran hidup (anak) yang dimiliki wanita. Resiko paritas
tinggi , banyak wanita melakukan abortus.
- Riwayat kehamilan yang lalu
Wanita
yang sebelumnya pernah abortus, kemungkinan besar akan dilakukan abortus lagi .
penyebabnya yang lainnya masih banyak, seperti calon ibu yang memiliki
penyakit berat hingga takut bila ia melahirkan anaknya, anaknya
akan tertular penyak it pula, ada juga masalah ekonomi banyak
anak banyak pengeluaran dan lain sebagainya.
Selain penyebab di atas, aborsi juga
dapat terjadi karena beberapa sebab, yaitu :
a)
Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi, biasa menyebabkan abortus pada kehamilan
sebelum usia 8 minggu. Faktor yang menyebabkan kelainan ini ialah :
- Kelainan kromosom, terutama
trisomi autosom dan monosomi
- Lingkungan sekitar tempat
implantasi kurang sempurna.
- Pengaruh teratogen akibat
radiasi, firus, obat-obatan, tembakaou dan alkohol
b)
Kelainan pada plasenta, misalnya enderteritis vili korialis karena hipotensi
menahun.
c)
Faktor maternal, seperti pneumonia, tifus, anemia berat, keracunan,
toksoplasmosis.
d) Kelainan
traktus genitalia, seperti inkompetensi serviks (untuk abortus pada trimester
kedua), retroversi uteri, dan kelainan bawaan uterus.
4. Resiko
Aborsi
Aborsi memiliki resiko yang tinggi
terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika
dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan
langsung boleh pulang”. Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi
setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak
menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan
terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
2. Resiko gangguan
psikologis
1. Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat melakukan aborsi dan
setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita,
seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian
Clowes, Phd yaitu:
- Kematian mendadak karena
pendarahan hebat
- Kematian mendadak karena
pembiusan yang gagal
- Kematian secara lambat akibat
infeksi serius disekitar kandungan
- Rahim yang sobek (Uterine
Perforation)
- Kerusakan leher rahim (Cervical
Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
- Kanker payudara (karena
ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
- Kanker indung telur (Ovarian
Cancer)
- Kanker leher rahim (Cervical
Cancer)
- Kanker hati (Liver Cancer)
- Kelainan pada placenta/ari-ari
(Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
- Menjadi mandul/tidak mampu
memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
- Infeksi rongga panggul (Pelvic
Inflammatory Disease)
- Infeksi pada lapisan rahim
(Endometriosis)
2. Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu
proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang
wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap
keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia
psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS.
Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After
Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang
melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
- Kehilangan harga diri (82%)
- Berteriak-teriak histeris (51%)
- Mimpi buruk berkali-kali
mengenai bayi (63%)
- Ingin melakukan bunuh diri
(28%)
- Mulai mencoba menggunakan
obat-obat terlarang (41%)
- Tidak bisa menikmati lagi
hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para
wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang
selama bertahun-tahun dalam hidupnya. Rasa bersalah tersebut dapat menyebabkan
stres psikis atau emosional, yaitustres yang disebabkan karena gangguan situasi
psikologis (Hidayat, 2007).
2.2 Kasus
Aborsi
MAHASISWI ABORSI PAKAI PIL SAKIT KEPALA
TERNATE,
KOMPAS.com — Warga Kota Ternate Utara, Kamis
(3/5/2012), dibuat heboh dengan kasus aborsi yang dilakukan seorang mahasiswi
di salah satu universitas ternama di Ternate berinisial IK. IK diketahui
merupakan anak seorang pegawai di Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai.
IK diketahui hamil bersama
kekasihnya J yang juga sebagai salah satu mahasiswa di universitas berbeda di
Ternate. Keduanya langsung dibekuk polisi ke Mapolres Ternate, Kamis. Di
hadapan penyidik, J mengisahkan, awalnya dia mengajak IK untuk menikah lantaran
mengetahui kekasihnya hamil dua bulan.
Namun, IK yang mengaku takut kepada
keluarganya memilih menggugurkan kandungan dengan meminum pil sakit kepala yang
dicampur dengan minuman bersoda. Namun, diduga IK tidak hanya mengaborsi
sendiri dengan cara meminum obat sakit kepala dicampur minuman bersoda. “Waktu
saya datang ke rumahnya, semua sudah bersih (sudah diaborsi),” ungkap J.
Karena takut, J lantas menguburkan
ari-ari janinnya di belakang rumah IK di Akehuda, Ternate Utara. Sepulang dari
kampus, J lantas mengambil janin yang masih di rumah IK, lalu dibawa ke Bula,
Ternate Utara, untuk dibuang ke pantai. Warga sekitar baru mengetahuinya pada
Selasa (1/5/2012), meski hanya segelintir orang.
Warga makin heboh saat aroma
tindakan tak terpuji itu mulai terungkap. J dan IK bahkan sempat menjadi amukan
beberapa anggota keluarganya. Petugas polisi baru mengetahuinya pada Kamis ini,
dan langsung membekuk keduanya ke Mapolres Ternate.
“Kita belum bisa berikan keterangan
karena masih dalam penyelidikan,” ucap seorang penyidik. Untuk kepentingan
penyelidikan, sang mahasiswi ini dibawa ke rumah sakit guna menjalani visum.
“Agar bisa dipastikan apakah yang digugurkan itu janin atau ari-ari,” tambah
petugas penyidik tersebut.
Editor :
Aloysius
Gonsaga Angi E
2.3 Pembahasan
Kasus aborsi di atas merupakan kasus
aborsi illegal. Karena dilakukan atas dasar malu atau takut terhadap keluarga
pelaku, bukan dari saran dokter karena janin memiliki kelainan atau
membahayakan kesehatan si ibu. Selain itu, proses aborsi yang dilakukan pun
tidak sesuai bidang kedokteran dengan meminum pil sakit kepala bercampur
minuman bersoda.
Berdasarkan asas etik keperawatan,
kasus aborsi yang telah disebutkan di atas diperbolehkan sesuai dengan asas
etik autonomy (otonomi) yang dimiliki pelaku aborsi. Pelaku aborsi boleh
memilih dan memutuskan untuk melakukan aborsi tanpa paksaan sebab keputusan itu
adalah hak dia. Tetapi, melanggar asas beneficience (berbuat baik / manfaat).
Karena kasus di atas bukanlah merupakan tindakan yang baik dan tidak memberikan
manfaat apa pun, sekalipun alasannya karena takut atau malu atas janin yang
dikandungnya pada keluarga dan orang lain.
Ketika seorang wanita memilih aborsi
sebagai jalan untuk mengatasi kehamilan yang tidak diinginkan, maka wanita
tersebut dan pasangannya akan mengalami perasaan kehilangan, kesedihan yang
mendalam, dan/atau rasa bersalah (Perry&Potter, 2010).
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Aborsi dapat dikatakan sebagai
pengguguran kandungan yang di sengaja dan saat ini menjadi masalah yang hangat
diperdebatkan. Klasifikasi abortus atau aborsi berdasarkan dunia kedokteran,
yaitu: abortus spontanea, abortus provokatus, abortus habitualis, missed
abortion dan abortus septik. aborsi dapat terjadi karena beberapa sebab,yaitu:
kelainan pertumbuhan hasil konsepsi, kelainan pada plasenta, faktor maternal,
kelainan traktus genitalia dan malu (aborsi ilegal).
Berdasarkan asas autonomy (otonomi),
keputusan aborsi yang diambil pada kasus aborsi adalah hak klien (orang yang
melakukan aborsi). Tetapi, pada kasus aborsi ilegal seperti contoh, hal
tersebut melanggar asas beneficience (asas manfaat / berbuat baik) sebab, aborsi
ilegal bukan perbuatan baik dan dapat membahayakan kesehatan pelaku aborsi
tersebut.
3.2 Saran
Saran penulis, seorang perawat yang
sedang merawat klien yang akan melakukan aborsi, hendaknya ciptakan suasana
yang membuat klien dapat berdiskusi secara terbuka tentang aborsi, agar tidak
terjadi pelanggaran terhadap asas-asas yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Ismani, Nila. 2000. Etika
Keperawatan. Jakarta:Widya Medika.
Mansjoer, Arif., Kuspuji T.,dkk.
2010. Kapita Selekta Kedokteran Jilid 1. Jakarta:Media Aesculapius.
Mansjoer, Arif., Kuspuji T.,dkk.
2010. Kapita Selekta Kedokteran Jilid 2. Jakarta:Media Aesculapius.
Potter, Patricia A. dan Anne G.
Perry. 2010. Fundamental Keperawatan Buku 2. Jakarta:Salemba Medika.
Hidayat, A.A. Alimul. 2007. Pengantar
Konsep Dasar Keperawatan. Jakarta:Salemba Medika.
Sumber Online:
Kompas.com.2012. Mahasiswa Aborsi
Pakai Pil Sakit Kepala. Alamat : http://megapolitan.kompas.com/read/2012/05/03/15561555/Mahasiswi.Aborsi.Pakai.Pil.Sakit.Kepala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar